Pelayanan Bagasi di Bandar Udara Syamsudin Noor - Banjarmasin
Main Article Content
Abstract
Bandar udara sebagai transportasi udara pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional, serta tempat alih moda transportasi. Dalam kegiatan operasinya terjadi berbagai interaksi antar komponen utama yaitu penyelenggara bandara, operator penerbangan, dan pengguna jasa. Interaksi ketiga komponen tersebut menjadikan berbagai sub sistem bandara yang mempunyai karakeristik dan peran masing-masing dalam membentuk sistem bandara. Penyelenggaraan bandara menyediakan fasilitas untuk pelayanan pesawat udara (aircraft), penumpang (passenger) dan barang (cargo).
Salah satu kegiatan pelayanan yang ada di bandar udara adalah penanganan barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang. Ada dua macam barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang angkutan udara, yaitu bagasi tercatat (checked baggage) adalah barang bawaan penumpang yang diserahkan oleh penumpang pada waktu check-in kepada operator pesawat udara untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama, dan bagasi tidak tercatat (unchecked baggage) dalah barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara berada dalam pengawasan dan tangung jawab penumpang sendiri.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
FX. Widadi AS, Tata Operasi Darat Pcsawat Udara.
Heri Sulistiyono, Airport Operation, Bahan Diklat Air Transport Management.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989 Penetiban Penumpang, Barang dan Kargo yang Diangkut Pesawat Udara Sipil.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 75/111/2001 tentang Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment).
Operating Procedure, Standard Ground Handling Agreement, Garuda Indonesia.
Pengkajian Penanganan Bagasi di bandar udara, Puslitbang Perhubungan Udara, 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Angkutan Udara.
F. Hadi Mulyanto, MBA, Ground Handling, Tata Operasi Darat.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.