Pemeriksaan Izin Masuk Penumpang ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara Internasional Soekarno Hatta

Lita Yarlina(1*), Susanti Susanti(2), Evy Lindasari(3), Umiyatun Hayati Triastuti(4), Muhammad Rafiqi Sitompul(5), Bardianto Bardianto(6), Akilla Makanuay(7)

(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara, Kementerian Perhubungan
(2) Pusat Litbang Transportasi Udara, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
(3) Pusat Litbang Transportasi Udara, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
(4) Pusat Litbang Transportasi Udara, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
(5) Pusat Litbang Transportasi Udara, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
(6) Pusat Litbang Transportasi Udara, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
(7) Pusat Litbang Transportasi Udara, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
(*) Corresponding Author

Abstract


Keamanan penerbangan merupakan suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari segala tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Namun gangguan terhadap keamanan penerbangan senantiasa ada dan berpotensi terjadi. Oleh karena itu, tindakan antisipasi menjaga keamanan penerbangan harus selalu dilakukan dengan menerapkan standar keamanan dan keselamatan penerbangan agar terhindar dari segala gangguan dan ancaman. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui standar pemeriksaan izin masuk penumpang ke daerah keamanan terbatas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem keamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta masuk dalam kategori A, dan telah dilaksanakan sesuai SE 40 tahun 2020 tentang Pedoman Langkah-langkah Keamanan Penerbangan dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana pada masa pandemi Covid-19, setiap pintu masuk ke terminal bandara sudah dipasang alat thermo scan sebagai pengukur suhu tubuh semua orang yang masuk ke bandara, dan juga penambahan prosedur pemeriksaan hasil dan valiadasi tes Covid-19 kepada penumpang pesawat udara. Prosedur pemeriksaan keamanan bagi penumpang yang mau berangkat, secara standar dapat ditetapkan sebanyak 3 kali untuk menunjukkan identitas diri (ID), tiket, dan keterangan hasil tes Covid-19, yaitu dilakukan pada saat di check in counter oleh petugas airline, di SCP-2 oleh petugas avsec dan di boarding check oleh petugas airline. Berdasarkan KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, pemeriksaan izin masuk dan pencocokan identitas di SCP-2 harus dilakukan dengan membuka sementara masker. Fakta di lapangan, pemeriksaan izin masuk dan pencocokan identitas tersebut perlu secara konsisten diterapkan oleh petugas avsec bandara.

Keywords


Keamanan penerbangan; pemeriksaan keamanan penumpang; izin masuk; daerah keamanan terbatas; Bandara Internasional Soekarno-Hatta; Covid-19; Program Keamanan Penerbangan Nasional

References


Lumban Batu, Harry Yanto. 2015. Evaluasi Pemeriksaan X-Ray Penumpang dan Barang di Bandara dengan Simulasi Studi Kasus: Bandara Adisutjipto-Yogyakarta. Warta Penelitian Perhubungan.

Boholm, M., Möller, N., & Hansson, S. O. (2016). The concepts of risk, safety, and security: applications in everyday language. Risk Analysis, 36(2), 320-338.

Cadavez, C. (2016). Tourism and terrorism: protecting paradise. Aviation Security International, 1(22), 28-30.

Costea, M., Hapenciuc, C. V., & Stanciu, P. (2017). Tourist safety and security: a factor of the competitiveness of secondary tourist destinations. Revista de turismstudii si cercetari in turism, (23).

Ukessays. 2015. The airport security and safety in air travel tourism essay. URL: https://www.ukessays.com/essays/tourism /the-airport-security-and-safety-in-airtravel-tourism-essay.php (Accessed on 20.8.2018)

Furnell, S., 2007. From the Editor-in-Chief: IFIP workshop-Information security culture. Computers and Security, 26(1), 35.

Horonjeff, R., dan Mckelvey, F. X. 1993. Perancangan Dan Perencanaan Bandar Udara. Jilid 4. Erlangga. Jakarta

Lumban Batu, Harry Yanto, 2012, Evaluasi Keamanan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Warta Ardhia Jurnal Perhubungan Udara.

Nilsen, M., Albrechtsen, E., & Nyheim, O. M. (2018). Changes in Norway’s societal safety and security measures following the 2011 Oslo terror attacks. Safety Science, 110, 59-68.

Peters, L. A., & Papathanassis, A. (2019). Security perceptions of tourists in the aftermath of terrorist attacks. In Papathanassis, A., Katsios, S., Dinu, N. (eds.) (2019). Yellow Tourism. Tourism, Hospitality & Event Management. Cham: Springer, 83-98.

Samsudin Rosidin, 2012, Pengkajian Kriteria Pemeriksaan Barang Bawaan di Bandar Udara Sepinggan Balikpapan, Warta Ardhia Jurnal Perhubungan Udara.

Tarlow, P. E. (2009). Tourism safety and security. The SAGE Handbook of Tourism Studies, 464-480.

Wilks, J. (2006). Current issues in tourist health, safety and security. In Wilks, J., Pendergast, D., & Leggat, P. (eds.) (2006). Tourism in turbulent times: toward safe experiences for visitors. Oxford, UK: Elsevier, 3-18.

ICAO. 2017. Annex 17: Security: Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference.

Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Langkah-langkah Keamanan Penerbangan dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (covid-19).




DOI: http://dx.doi.org/10.25104/wa.v48i1.438.1-14

Article metrics

Abstract views : 5062 | views : 641

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

WARTAARDHIA Indexed by:

Sinta Science and Technology IndexGoogle ScholarDirectory of Open Access JournalIndonesian Scientific Journal Database (ISJD)ROAD: the Directory of Open Access scholarly ResourcesPKP IndexGarudaDimensionsDimensions

Copyright of Warta Ardhia (e-ISSN:2528-4045, p-ISSN:0215-9066) Sekretariat Jurnal Transportasi Udara, Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 A Jakarta Pusat 10110. Tlp. (021) 34832944, Fax. (021) 34832968. Email:litbang_udara@yahoo.co.id; warta.ardhia@gmail.com.

    Creative Commons License 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Web
  Analytics View My Stats